Penulis Lainnya

Mohammad Iqbal



Basis Akuntansi Akrual : Pro dan Kontra Serta Implementasinya Dalam Akuntansi Sektor Pemerintahan


01 Januari 2015
Peralihan basis akuntansi pemerintahan dari basis kas menuju akrual (cash basis toward accrual) dalam standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang ditetapkan melalui PP No. 71/ 2010 adalah sebuah terobosan baru bagi praktik akuntansi sektor pemerintahan di Indonesia. BPK selaku pihak yang berkepentingan atas lahirnya standar tersebut, sedikit banyak memberikan andil atas berlakunya standar baru yang mengadopsi basis akuntansi akrual ini, karena dalam proses penyusunan standar akuntansi dalam KSAP harus melibatkan BPK dalam proses reviewnya. Setelah PP No. 71 / 2010 disahkan, standar baru ini oleh BPK dijadikan acuan sebagai dasar perumusan opini atas laporan keuangan pemerintah.
2015_ART_PP_Warta_V_01_01.pdf